IKHAPI: PMK 44 Bertentangan dengan Asas Legalitas karena Berpotensi Membentuk Norma Baru

Written by

in

Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) mensinyalir penerbitan PMK 44 Tahun 2026 mengandung materi muatan yang melampaui ruang delegasi yang diberikan oleh undang-undang.

JAKARTA MEDIA CENTER – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (PMK 44/2026).

Aturan yang diundangkan pada  6 Juli 2026 ini secara khusus mempertegas syarat kompetensi yang wajib dimiliki oleh pihak yang mewakili wajib pajak. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

Pihak yang dapat menjadi kuasa adalah konsultan pajak yang sah, anggota keluarga dari wajib pajak dan pihak lain yakni pihak di luar konsultan dan keluarga yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pejabat yang berwenang.

Dalam konsideransnya ditegaskan bahwa PMK ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain itu, PMK ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menunjuk kuasa di bidang perpajakan

Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) Joyada Siallagan menilai penerbitan PMK 44 Tahun 2026 berpotensi mengandung materi muatan yang melampaui ruang delegasi yang diberikan oleh undang-undang.

“Delegasi hanya memberikan kewenangan untuk melaksanakan undang-undang, bukan membentuk norma baru.

“Apakah Menteri Keuangan melalui PMK dapat menambah syarat, membatasi pihak yang dapat menjadi kuasa, atau membentuk norma baru yang tidak diperintahkan secara tegas oleh undang-undang?” kata Joyada dalam diskusi webinar IKHAPI bertajuk “PMK 44 Tahun 2026: Polemik SKT dan Masa Depan Profesi Konsultan & Kuasa Hukum Pajak” pada Jumat (24/7).

Menurut Joyada, penerbitan PMK 44 ini bertentangan dengan asas legalitas karena berpotensi membentuk norma baru.

“Menurut Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan kewenangan yang sah, tidak boleh melampaui batas yang diberikan oleh undang-undang,” kata Joyada.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 tidak hanya mengatur tata cara administratif, tetapi juga mengatur subtansi, antara lain: pihak yang dapat menjadi kuasa, persyaratan kompetensi kuasa, persyaratan khusus mantan pegawai Kementerian Keuangan, kewajiban larangan kuasa, dan berakhirnya pemberian kuasa.

Contoh ketentuan yang patut dikaji seperti Pasal 5 tentang masa tunggu lima tahun bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan sebelum dapat menjadi kuasa. Kemudian Pasal 3 mengatur bahwa kompetensi kuasa dibuktikan melalui kepemilikan Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar, kecuali bagi keluarga.

“Ketentuan-ketentuan dalam PMK tersebut terbukti menambah persyaratan, membentuk pembatasan baru, atau mengubah substansi hak Wajib Pajak yang tidak diperintahkan secara tegas oleh UU KUP, maka PMK tersebut tidak lagi berfungsi sebagai peraturan pelaksana, melainkan telah berubah menjadi peraturan yang membentuk norma hukum baru,” jelas lawyer yang aktif main golf dan pendiri komunitas IronCard ini.

Jadi, Joyada menegaskan bahwa keadaan tersebut bertentangan dengan asas legalitas, prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, serta penafsiran konstitusional yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembentukan peraturan yang melampaui kewenangan merupakan bentuk cacat kewenangan (ultra vires).

Oleh karena itu, sepanjang dapat dibuktikan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur materi yang tidak memperoleh delegasi dari undang-undang, ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menjadi objek yang dapat dimohonkan untuk dinyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui mekanisme Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *