JAKARTA MEDIA CENTER – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut tuntas kasus kematian misterius Sutrimo (42). Ia merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Korban dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026) setelah ditemukan tidak sadarkan diri.
Pada Kamis (23/7/2026) pagi, Sutrimo sempat menghubungi kerabatnya melalui telepon. Ia mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada tubuhnya dan meminta bantuan medis.
Pihak keluarga bersama armada ambulans bergegas mencari keberadaan korban. Sutrimo ditemukan dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi awal, dari mulut dan hidung korban sempat mengeluarkan busa.
Korban langsung dievakuasi ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, pihak medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit (death on arrival).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Berdasarkan informasi awal, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Juli 2026.
Polisi telah meminta keterangan dari pihak keluarga, sopir ambulans, hingga tenaga kesehatan yang menangani korban.
Tim penyidik melakukan olah TKP di halaman klinik serta mendalami rekam medis korban untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
Polisi melakukan analisis jejak digital dengan menelusuri riwayat panggilan telepon dan pemesanan ambulans guna menyusun rekonstruksi kronologi kejadian secara utuh.
Mengingat posisi almarhum sebagai orang dekat Febrie Adriansyah—yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang—kasus kematian ini mendapat perhatian besar dari publik.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau menyebarkan spekulasi liar yang belum terverifikasi kebenarannya.


Leave a Reply