Menkeu Purbaya Perketat Pengawasan Peserta Tax Amnesty & PPS, Gandeng PPATK

Written by

in

JAKARTA MEDIA CENTER – Pemerintah resmi memberikan ultimatum keras dan akan memperketat pengawasan serta pemeriksaan pajak bagi peserta Tax Amnesty (TA) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset mulai awal tahun 2027, dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari luar negeri.

Pemerintah memberikan masa toleransi terakhir hingga 31 Desember 2026 bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban dan merealisasikan komitmen repatriasi harta.

Otoritas pajak akan langsung bergerak memeriksa pajak begitu ada dana dari luar negeri yang masuk jika komitmen awal diabaikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih memberikan kesempatan kepada peserta TA dan PPS hingga akhir 2026 untuk menyelesaikan kewajiban repatriasi maupun pengungkapan harta.

“Awal tahun (2027) saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja. Artinya, saya nggak usah apa-apa kan. Jadi, begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Jadi, masukannya sampai akhir tahun (2026) saya akan diem,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat ribuan wajib pajak yang terindikasi belum merealisasikan repatriasi aset maupun belum sepenuhnya mengungkapkan harta mereka.Kolaborasi Lintas Instansi

Kementerian Keuangan bekerja sama dengan PPATK guna melacak aliran dana mencurigakan dan memeriksa tingkat kepatuhan perpajakan wajib pajak.

Purbaya menegaskan bahwa harta yang sudah benar-benar dilaporkan dan sesuai ketentuan tidak akan diusut atau diperiksa ulang demi menjaga iklim usaha.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *