Kapolres Tangsel Bantah Kasat Resnarkoba Terlibat Kasus Peredaran Etomidate

Written by

in

JAKARTA MEDIA CENTER – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo meluruskan informasi yang beredar liar mengenai penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangsel, AKP Pardiman. Boy menegaskan bahwa AKP Pardiman tidak ditangkap dan tidak terlibat dalam pusaran kasus peredaran gelap maupun kepemilikan 200 cartridge obat keras etomidate yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

“Kami memastikan bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima anggota lainnya tidak terlibat dalam kasus peredaran tersebut,” ujar AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya.

Menurut Boy, keberadaan AKP Pardiman di Bareskrim Polri saat ini bukan karena status penahanan sebagai tersangka, melainkan guna memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Selain menjadi saksi, AKP Pardiman juga tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Propam terkait fungsi pengawasan dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan satuan kerja di Polres Tangsel.

“Kasatresnarkoba itu tidak terlibat. Yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap. Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” kata Boy kepada wartawan, Senin (27/7/2026) malam.

Kendati melayangkan bantahan terkait keterlibatan sang Kasat, pihak Polres Tangsel membenarkan bahwa ada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 botol etomidate yang diduga disalahgunakan sebagai cairan rokok elektronik (vape).

Kedua tersangka tersebut adalah MR yang merupakan Kanit Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan DD, anggota Polda Aceh.

Menurut Budi, informasi yang menyebut AKP Pardiman beserta lima anggota lainnya ikut terlibat tidak benar.

Pemeriksaan Propam terhadap AKP Pardiman disebut evaluasi internal atas fungsi pengawasan terhadap anggotanya; Polres Tangsel menegaskan akan menindak anggota yang terbukti melanggar hukum.

Menurut Budi, informasi yang menyebut AKP Pardiman beserta lima anggota lainnya ikut terlibat tidak benar.

Budi juga menjelaskan pemeriksaan terhadap AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya merupakan bagian dari evaluasi internal. Sebagai atasan langsung, AKP Pardiman dimintai keterangan terkait fungsi pengawasan terhadap anggotanya yang diduga terlibat perkara pidana.

“Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba tersebut tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang kasat,” ujar Budi.

Pihak Polres Tangsel menyatakan dukungannya terhadap komitmen Kapolda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk menindak tegas setiap oknum anggota yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu. Saat ini, proses pendalaman serta koordinasi berkala bersama satuan atas masih terus berjalan untuk mengawal kevalidan data kasus.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *