JAKARTA MEDIA CENTER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (29/7).
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski demikian, Fitroh belum mengungkapkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom. Dia juga belum menyampaikan barang bukti dan sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan atau OTT ini.


Leave a Reply