Amankan Penerimaan Negara Rp210,1 Miliar, DJP Blokir Serentak Rekening 79 Penunggak Pajak

Written by

in

JAKARTA MEDIA CENTER – Kanwil DJP Jakarta Selatan I memblokir rekening 79 wajib pajak (WP) nakal pada Rabu (22/7/2026) untuk mengamankan penerimaan negara senilai Rp210,1 miliar. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 8 KPP mengajukan 319 permohonan blokir ke 31 bank.

Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan langkah ini diambil setelah upaya persuasif tidak direspons. 

“Penegakan hukum ini bentuk keadilan bagi wajib pajak patuh,” jelasnya.

“Pemblokiran rekening bukanlah langkah pertama dalam proses penagihan. Tindakan ini ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak direspons oleh wajib pajak. Penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk keadilan dan perlindungan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya,” ujar Arif dikutip dari siaran pers di website Ditjen Pajak, Senin (27/7/2026).

Pemblokiran dilakukan melalui penyampaian permohonan kepada 31 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 8 (delapan) Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Pemblokiran rekening menurut Ditjen Pajak merupakan tindakan pengamanan atas harta penanggung pajak agar aset tersebut tidak dialihkan atau dipindahtangankan sebelum digunakan untuk melunasi utang pajak sesuai ketentuan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara melalui pencairan piutang pajak.

Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023, pemblokiran bertujuan mencegah pemindahan aset sebelum utang pajak lunas. DJP tetap membuka peluang angsuran/penundaan bagi WP yang beriktikad baik. Pemblokiran dicabut jika utang dan biaya penagihan dilunasi.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *