Oknum Staf KPK Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Written by

in

JAKARTA MEDIA CENTER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Berdasarkan keterangan resmi dari juru bicara KPK pada 30 Juli, berikut adalah identitas para tersangka:

Anom Widiyantoro (AWI): Bupati Pemalang periode 2025–2030.

Mohamad Haris (GHA): Pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Bupati Pemalang.

Staf Administrasi KPK: Seorang oknum pegawai administrasi KPK (merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian) yang menjadi tersangka karena memeras Bupati Anom Widiyantoro.

Pihak Swasta: Satu orang dari pihak swasta lainnya (diketahui merupakan ayah dari salah satu pihak terkait).

Kasus ini menarik perhatian besar karena terbagi menjadi dua klaster perkara yang berbeda, di mana salah satu tersangkanya merupakan oknum internal dari KPK sendiri.

Berdasarkan penjelasan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, kasus ini terbagi menjadi dua klaster.

Klaster Pertama: Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terhadap bawahannya di lingkungan Pemkab serta sejumlah pihak swasta.

Klaster Kedua: Dugaan kasus pemerasan balik yang dilakukan oleh oknum staf administrasi KPK terhadap Bupati Pemalang.

Oknum Staf KPK Jadi Tersangka

Hal yang mengejutkan dari OTT kali ini adalah penangkapan salah satu oknum internal lembaga antirasuah bernama Setya Budi Dias Oktavianto. Ia merupakan staf administrasi KPK yang berasal dari Pegawai Negeri yang Diperbantukan (PNyD) dari instansi Kepolisian. Oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras Bupati Pemalang.

Operasi senyap OTT ini dilangsungkan sejak Selasa malam, 28 Juli 2026. 

Awalnya tim KPK mengamankan total 21 orang di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Bupati Anom Widiyantoro beserta istrinya turut dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Penyidik KPK langsung menyegel beberapa lokasi penting di Pemalang, termasuk kantor dan ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta rumah pribadi.Kasus Anom Widiyantoro ini menjadikannya kepala daerah ke-12 yang terjaring OTT KPK sepanjang tahun 2026. Publik menyayangkan peristiwa ini mengingat Anom merupakan mantan eksekutif BUMN yang baru menjabat sebagai bupati sejak awal tahun 2025.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *