JAKARTA MEDIA CENTER – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah membantah tudingan kriminalisasi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Polri, penetapan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU murni didasarkan pada penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP, dan kini penyidikan lanjutan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Bantahan itu disampaikan Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dimintai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menilai kliennya dikriminalisasi.
Wartawan juga meminta penjelasan mengenai posisi perkara mengingat pihak kuasa hukum Febrie menuding proses hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Namun, Yusuf menegaskan tudingan tersebut tidak benar. Ia tidak menjelaskan lebih jauh substansi perkara dan meminta agar materi penyidikan lanjutan ditanyakan kepada Kejaksaan Agung yang kini menangani proses tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam, Hotman mengatakan Febrie merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.
Menurut Hotman, Febrie memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas, termasuk saat bergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia mengklaim Febrie berperan dalam pengembalian aset negara senilai Rp 300 triliun dan pemulihan kerugian negara Rp 130 triliun dalam satu tahun. Hotman juga mempertanyakan apakah penyidik Polri telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum Febrie.
“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujarnya.


Leave a Reply