JAKARTA MEDIA CENTER — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengumumkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan Kapolri yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Pengumuman dan penangkapan ini dirilis langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.
Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik tanpa prosedur hukum yang sah. Aksi penyadapan tersebut dilaporkan menyasar nomor komunikasi Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting negara.
Dalam keterangan resminya di Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat sejumlah perwira tinggi dalam pusaran kasus ini. Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri juga menetapkan dua jenderal aktif lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Tim penyidik gabungan telah meningkatkan status hukum tiga orang pejabat dan mantan pejabat tinggi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap kepala negara,” ujar Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pasca-penetapan status hukum tersebut, Jenderal Listyo Sigit beserta para tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kasus ini kini tengah dikembangkan secara intensif oleh tim penyidik Bareskrim guna mendalami motif serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penyadapan tersebut.


Leave a Reply