Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan & Tumpukan Harta Tersembunyi

Written by

in

JAKARTA MEDIA CENTER – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kasus ini semakin memanas setelah Tim 9 Kejagung menemukan gunungan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang disembunyikan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dugaan tersebut telah didalami Tim 9. Dari pendalaman itu, penyidik disebut menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengarah pada tindak pidana pemerasan.

“Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan salah satunya kalau tidak salah Tan Kian,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.

Bukti Pemerasan dalam Kasus Raksasa Terbongkar

Kejagung memastikan bahwa tindak pidana asal (core crime) dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie adalah dugaan pemerasan. Modus ini diduga kuat dilakukan Febrie saat dirinya masih aktif menjabat dan menangani kasus-kasus korupsi mega-skandal nasional, seperti PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Tim 9 Kejagung bahkan sudah mulai menyita sebagian uang yang diduga hasil pemerasan tersebut dari beberapa pihak terkait. 

Misteri Bunker Sentul: Emas 74 Kg & Uang Ratusan Miliar

Penyidikan TPPU ini dipicu oleh hasil penggeledahan yang mencengangkan. Petugas menemukan aset bernilai sangat tinggi, yaitu emas batangan seberat 74 kg dan uang ratusan miliar. Aset-aset ini ditemukan tersebar di beberapa titik tersembunyi, termasuk sebuah kafe, money changer, hingga rumah kediaman di Sentul, Jawa Barat.

Berkomplot dengan Pengacara dan Pihak Swasta

Febrie tidak bermain sendiri. Dalam pusaran kasus TPPU ini, Kejagung juga resmi menetapkan dua orang dekatnya sebagai tersangka yang diduga ikut serta menyamarkan dana hasil kejahatan. Mereka adalah Don Ritto (seorang pengacara) dan Nurman Herin (pihak swasta). 

Sempat Melawan Lewat Praperadilan, Namun Kandas

Merasa penetapan tersangkanya tidak sah, Febrie sempat mencoba melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak mentah-mentah seluruh permohonan tersebut dan menyatakan bahwa langkah penahanan dan penetapan tersangka oleh Kejagung adalah sah secara hukum. Kejagung membeberkan bahwa salah satu alasan penahanan adalah karena Febrie dinilai tidak jujur dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama pemeriksaan. 

Siap Diseret ke Meja Hijau

Setelah menjalani pemeriksaan maraton hingga belasan jam dengan rompi tahanan dan tangan diborgol, nasib Febrie kini berada di ujung tanduk. Kejagung menegaskan bahwa konstruksi perkara sudah sangat matang dan berkas kasus pemerasan serta TPPU ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat untuk dibuka secara transparan di hadapan publik. Saat ini, mantan Jampidsus tersebut dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *