DPR Masukkan Kejahatan Pajak ke RUU Perampasan Aset, Menkeu Purbaya Ingatkan Asas Keadilan

Written by

in

JAKARTA MEDIA CENTER – Komisi III DPR RI resmi memperluas ruang lingkup tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tidak hanya menyasar kasus korupsi, mekanisme perampasan harta kini juga didorong untuk menjerat pelaku kejahatan ekonomi serius, termasuk tindak pidana di bidang perpajakan. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa keputusan memasukkan pidana perpajakan ini diambil setelah melalui riset mendalam dan studi banding dengan negara-negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture), seperti Selandia Baru, Swiss, dan Singapura.

“Komisi III DPR mencermati bahwa ruang lingkup perampasan aset tanpa putusan pidana ini dibatasi pada tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dengan dampak ekonomi signifikan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya. 

Merespons usulan perluasan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penindakan terhadap wajib pajak di dalam RUU ini wajib mengedepankan asas keadilan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus ekstra hati-hati dalam membedakan antara unsur kelalaian dan kesengajaan dalam ketidakpatuhan pajak. 

“Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung diambil semua. Harus ada asas keadilan. Kalau berkali-kali atau memang dengan sengaja mengelabui pajak, bisa saja. Tapi kalau tidak, nanti repot,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (8/9).

Purbaya menambahkan, aturan teknis di dalam RUU Perampasan Aset harus memiliki rambu-rambu yang jelas agar tidak menciptakan kerentanan atau ketakutan berlebih bagi wajib pajak secara umum yang sejatinya patuh hukum. 

Selama ini, sanksi bagi penunggak pajak yang mengarah ke penyitaan aset sebenarnya telah diatur secara internal lewat UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) maupun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, masuknya pidana perpajakan ke dalam RUU Perampasan Aset dinilai akan memperkuat integrasi sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system) untuk mempercepat pemulihan kerugian ekonomi negara. 

Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset ini dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *