JAKARTA MEDIA CENTER – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing periode 2008–2025 yang merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 7 September 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful.
Dalam kesempatan tersebut, Saifull menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 112 saksi, salah satunya selaku kuasa direktur dari PT TPL serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka korporasi setelah menemukan bukti manipulasi ekspor berupa praktik under-invoicing dan manipulasi kode Harmonized System (HS Code) sejak 2008 hingga 2025. Produk dissolving pulp bernilai tinggi dilaporkan sebagai jenis lain yang lebih murah untuk menekan kewajiban pajak ke negara.
Skandal ini turut menyeret dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR yang diduga menerima suap guna memuluskan manipulasi tersebut. Kejagung juga telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi untuk mengembangkan kasus ini.


Leave a Reply