JAKARTA MEDIA CENTER – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karawang resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang. Kasus yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2024 ini melibatkan pihak pengembang properti PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan keempat tersangka didasarkan pada pemenuhan minimal dua alat bukti yang cukup yang ditemukan oleh tim penyidik.
“Para tersangka yang ditetapkan berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Tiga dari empat tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dedy Irwan Virantama dalam keterangan persnya di Karawang.
Modus Manipulasi Data dan Suap
Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan memanipulasi data dan dokumen debitur agar pengajuan KPR fiktif dapat lolos verifikasi bank. Praktik ini juga diduga melibatkan aksi penyuapan terhadap oknum pejabat atau karyawan perbankan terkait guna mempermudah proses pencairan dana.
Akibat dari penyaluran kredit secara melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan penghitungan sementara, total nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp237 miliar.
Sita Uang Tunai Rp42,5 Miliar dan Ratusan Barang Bukti
Sebagai langkah nyata penyelamatan kerugian negara, Kejari Karawang bergerak cepat dengan melakukan penyitaan aset. Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah mengamankan uang tunai sebesar Rp42,5 miliar serta dokumen sertifikat tanah bangunan yang terkait dengan perkara perumahan tersebut.
Selain uang tunai puluhan miliar rupiah, penyidik juga menyita sedikitnya 495 barang bukti lainnya yang akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Pihak Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal perbankan maupun eksternal, yang turut bertanggung jawab atas menguapnya dana negara tersebut.


Leave a Reply