Setelah 7,5 Jam Diperiksa KPK, Kepala Bea Cukai Kediri Langsung Berompi Oranye!

Written by

in

JAKARTA MEDIA CENTER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Penahanan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah Gatot menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol sebelum langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Gatot diduga menerima suap saat menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai untuk mempermudah dokumen kepabeanan dan meloloskan barang impor ilegal/KW milik PT Blueray Cargo. 

Gatot tercatat menerima jatah bulanan sebesar Rp3,25 miliar. Total akumulasi dana suap dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada oknum-oknum di Ditjen Bea Cukai mencapai Rp61,9 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. 

Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026.

Dalam proses penyidikan dan penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah aset bernilai besar.

Penyidik menemukan uang tunai senilai Rp2,8 miliar dalam bentuk mata uang asing (Dolar Singapura dan Dolar AS) yang sengaja disembunyikan di atas plafon rumah pribadi Gatot. 

KPK turut menyita tiga unit motor gede (moge) bermerek BMW, Triumph, dan Kawasaki yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. 

Kasus ini merupakan pengembangan besar dari operasi tangkap tangan (OTT) kepabeanan yang sebelumnya juga telah menjerat bos PT Blueray Cargo, John Field, serta beberapa pejabat teras Ditjen Bea Cukai lainnya seperti mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *