JAKARTA MEDIA CENTER — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi sorotan publik setelah melakukan pemblokiran terhadap rekening salah satu koordinator aksi demonstrasi. Pemilik rekening tersebut adalah Supriyono alias Botok, pemimpin Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Rekening tersebut diketahui menyimpan dana sebesar Rp80,9 juta yang bersumber dari uang pribadi dan donasi publik untuk kebutuhan logistik massa aksi di Jakarta.
Menanggapi ramainya pemberitaan di media sosial, Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista memberikan penjelasan resmi. Pihak bank menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh nasabah. Namun, manajemen menegaskan bahwa tindakan pemblokiran tersebut bukan keputusan sepihak dari bank, melainkan instruksi resmi dari penegak hukum.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen Bank Mandiri melalui keterangan resminya.
Di sisi lain, perwakilan AMPB menyatakan bahwa pemblokiran ini sangat mengganggu persiapan operasional massa. Meski akses logistik mereka tertahan di bank, kelompok massa dari Pati menegaskan akan tetap melanjutkan rencana aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI.
PPATK Bantah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi menyatakan bahwa institusinya tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap rekening perbankan milik perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya sorotan publik terkait pembekuan mendadak rekening Bank Mandiri milik Koordinator AMPB, Supriyono, di tengah berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di Jakarta.
Secara hukum, tindakan pemblokiran dana nasabah di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang dan sangat terikat pada kerangka regulasi yang ketat.
Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000, khususnya yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1), sebuah pemblokiran atau penyitaan simpanan perbankan hanya memiliki legitimasi hukum jika nasabah yang bersangkutan telah resmi menyandang status sebagai tersangka atau terdakwa dalam sebuah perkara pidana.
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa permintaan yang hanya bersifat administratif maupun lisan dari instansi penegak hukum, tanpa disertai bukti penetapan status tersangka yang sah, dinilai cacat dan tidak memenuhi syarat prosedural perbankan.
Di luar institusi kepolisian, kewenangan pemblokiran rekening sebenarnya juga dimiliki oleh beberapa otoritas negara lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang tersebut berdasarkan mandat UU Nomor 4 Tahun 2023.
Selain itu, PPATK juga dapat melakukan pembekuan sementara merujuk pada Peraturan PPATK 18/2017 jika terdapat indikasi kuat tindak pidana pencucian uang.
Pejabat Pajak juga memiliki hak serupa melalui PP 135/2000, dengan syarat mutlak harus melampirkan Surat Paksa penyitaan.


Leave a Reply