JAKARTA MEDIA CENTER – Pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan denda total 942 juta dolar AS atau sekitar Rp14,7 triliun kepada Meta Platforms atas kegagalan melindungi anak-anak. Putusan terbaru pada Agustus 2026 memerintahkan induk perusahaan Facebook dan Instagram ini membayar denda tambahan sebesar 567 juta dolar AS (Rp8,8 triliun). Nilai tersebut melengkapi denda awal sebesar 375 juta dolar AS yang diputuskan beberapa bulan sebelumnya di New Mexico.
Hakim Bryan Biedscheid menyatakan platform milik Meta sebagai “gangguan publik”. Ia menyamakan dampak buruk media sosial terhadap kesehatan mental anak seperti polusi dari pabrik. Perusahaan dinilai melanggar undang-undang perlindungan konsumen karena menyembunyikan bahaya eksploitasi dan dampak psikologis pada pengguna muda.
Selain hukuman finansial, pengadilan memaksa Meta untuk mengubah cara kerja aplikasinya demi keselamatan remaja di bawah 18 tahun:
Penggunaan Instagram dan Facebook dibatasi maksimal 90 jam per bulan.
Pemberitahuan otomatis dilarang muncul pada jam sekolah dan malam hari (pukul 22.00 hingga 07.00).
Jumlah tanda suka (likes) pada kiriman akan disembunyikan secara otomatis.
Orang dewasa dilarang mengirim pesan langsung (DM) kepada pengguna di bawah umur.
Uang denda tersebut akan digunakan untuk mendanai program perawatan kesehatan mental remaja serta pelatihan pencegahan dampak buruk media sosial.
Sementara itu, pihak Meta menyatakan tidak setuju dengan keputusan ini dan berencana mengajukan banding. Kasus New Mexico ini menjadi pembuka jalan karena saat ini Meta juga sedang menghadapi sidang gugatan besar dari puluhan negara bagian lain di AS dengan ancaman denda yang jauh lebih tinggi.


Leave a Reply