Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari yang Rugikan Negara hingga Rp2 Triliun 

Written by

in

JAKARTA MEDIA CENTER – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang merugikan negara hingga Rp2 triliun selama 17 tahun. Kasus penggelapan dan manipulasi ini diduga terjadi dari tahun 2008 sampai 2025. Dua orang pengawas pajak dari Ditjen Pajak kini sudah resmi menjadi tersangka.

Dua Petugas Pajak Jadi Tersangka

Penyidik Kejagung menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap untuk memuluskan aksi curang perusahaan. 

Tersangka membantu memanipulasi audit pajak berkala milik PT TPL dan membuat laporan keuangan palsu lolos dari pemeriksaan pemerintah. 

Perusahaan ini memakai taktik transfer pricing atau manipulasi harga transaksi antar perusahaan yang masih satu grup. 

PT TPL melaporkan produk ekspor mereka sebagai bahan murah bernama paper grade pulp.

Fakta di lapangan: produk asli yang mereka jual adalah bahan berkualitas tinggi bernama dissolving pulp yang harganya jauh lebih mahal.

Tujuan manipulasi adalah menghindari setoran pajak ekspor dan mengecilkan nilai keuntungan di dalam negeri. 

Akibat manipulasi sistematis selama hampir dua dekade ini, kas negara kehilangan pendapatan yang sangat besar. 

Total kerugian ditaksir mencapai Rp2 triliun.

Keuntungan besar disembunyikan di luar negeri lewat jaringan perusahaan afiliasi. 

Perusahaan ini erat dikaitkan dengan grup bisnis milik konglomerat Sukanto Tanoto.

Jauh sebelum kasus pajak ini terbongkar, pemerintah lewat Kementerian Kehutanan sebenarnya sudah resmi mencabut izin operasi hutan PT TPL pada tanggal 26 Januari 2026 karena masalah kepatuhan. 

Kejagung saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi lain. Mereka juga melacak aset untuk mengembalikan uang negara yang hilang. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *