JAKARTA MEDIA CENTER – Buntut dari Inspeksi Mendadak (Sidak) Ombudsman RI yang membongkar adanya fasilitas “klaster mewah” dan dugaan maladministrasi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat langsung mengambil tindakan tegas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama sejumlah pejabat struktural di bawahnya, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul investigasi internal yang dilakukan oleh tim khusus buntut dari temuan mengejutkan Ombudsman RI.
Sebelum penonaktifan ini, Menteri Imipas bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) langsung turun tangan melakukan sidak susulan ke Lapas Cibinong. Dalam sidak lanjutan tersebut, ditemukan kejanggalan di mana perabotan mewah (seperti sofa, kulkas, televisi) yang sebelumnya didapati Ombudsman telah raib, dan pendingin ruangan (AC) sudah dalam kondisi dibongkar. Alasan bahwa AC dicopot karena “rusak” saat dikonfirmasi langsung kepada Kalapas turut memperkuat kecurigaan pihak berwenang.
Kanwil Ditjenpas Jabar dan Kementerian Imipas menegaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan mendalam. Jika hasil investigasi terbukti kuat menemukan adanya pelanggaran SOP, praktik pungutan liar, serta pembiaran fasilitas mewah bagi narapidana tertentu, sanksi pencopotan secara permanen dan hukuman disiplin berat akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Langkah cepat penonaktifan ini diapresiasi publik dan Komisi XIII DPR RI yang sebelumnya mengecam keras sikap pihak lapas karena sempat menghalang-halangi tugas resmi Ombudsman. Kasus ini dijadikan momentum bersih-bersih total di lingkungan pemasyarakatan Indonesia agar tidak ada lagi perlakuan istimewa bagi napi tertentu di balik jeruji besi.


Leave a Reply