JAKARTA MEDIA CENTER Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dari Januari hingga Agustus 2026 guna memperkuat integritas perbankan nasional. Kebijakan ini ditempuh karena pemburukan keuangan, masalah tata kelola, modal yang tidak memenuhi ketentuan, hingga indikasi kecurangan (fraud).
Tindakan pengawasan ketat ini mencakup pencabutan izin BPR yang gagal memenuhi rasio kecukupan modal dan likuiditas setelah batas waktu penyehatan berakhir. Contoh terbarunya adalah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi yang dicabut izinnya per 19 Agustus 2026.
Daftar lengkap 11 BPR/BPRS yang ditutup sepanjang 2026 dapat ditemukan secara rinci pada dokumen referensi, meliputi: PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, PT BPR Ceper Permata Artha, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, PT BPR Mataram Mitra Manunggal, PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, PT BPR Citra Bersada Abadi
Penghentian Operasional: Seluruh kantor cabang ditutup dan pengurus dilarang mengalihkan aset tanpa persetujuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nasabah diimbau tetap tenang karena simpanan yang memenuhi kriteria 3T (tercatat di pembukuan, tingkat bunga tidak melebihi ketentuan LPS, dan tidak terindikasi fraud) dijamin aman serta diproses oleh LPS.


Leave a Reply