JAKARTA MEDIA CENTER Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dari Januari hingga Agustus 2026 guna memperkuat integritas perbankan nasional. Kebijakan ini ditempuh karena pemburukan keuangan, masalah tata kelola, modal yang … LANJUT BACA
