JAKARTA MEDIA CENTER – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan kepastian penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tiga korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya meyakini Febrie Adriansyah tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” ucap Anang kepada wartawan dikutip, Kamis (16/7/2026).
Anang juga mengeklaim Febrie akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejagung. Dia mengatakan, Febrie juga tercatat masih berada di Indonesia dan telah dicekal oleh pihak Imigrasi.
“Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” tuturnya.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, Anang mengatakan telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.


Leave a Reply