JAKARTA MEDIA CENTER — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto.
Keputusan tegas tersebut diumumkan dalam sesi konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2026.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10).
Buntut Temuan Fasilitas Ilegal dan Eksklusif
Pemecatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil investigasi mendalam atas temuan skandal “klaster mewah” serta fasilitas eksklusif di dalam area Lapas Cibinong, Jawa Barat.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang mengungkap adanya bangunan ilegal serta berbagai fasilitas penunjang di luar ketentuan standar pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kementerian, bangunan-bangunan mewah tersebut dipastikan berdiri secara ilegal tanpa izin tata ruang yang sah serta tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selain memecat sang kepala lapas, Kemen Imipas juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada total 17 orang pegawai ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
Dari total pegawai yang dijatuhi sanksi, rincian hukumannya terbagi menjadi:
1 orang pegawai dipecat (Wisnu Hani Putranto)
5 orang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
11 orang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
Pihak Kemen Imipas menegaskan bahwa langkah penindakan tegas ini diambil sebagai wujud komitmen instansi dalam memberantas segala bentuk pelanggaran aturan serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemasyarakatan demi menegakkan integritas birokrasi.


Leave a Reply