JAKARTA MEDIA CENTER – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah melunasi secara tuntas sisa kewajiban surat utang (obligasi) dalam rangka penanganan krisis moneter 1997–1998 atau yang sering disebut utang BLBI kepada Bank Indonesia (BI).
Nilai pelunasan sebesar Rp218,3 triliun diselesaikan sepenuhnya pada Agustus 2026.
Pelunasan ini menggunakan optimalisasi surplus operasional Bank Indonesia yang masuk ke kas negara sebagai pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).
“Jadi 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani yang namanya krisis ekonomi 1998, salah satu aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
“Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” papar Suahasil.
Penagihan terhadap Obligor dan Debitur Tetap Berjalan
Meskipun pemerintah telah merampungkan pembayaran utang obligasi historis tersebut ke Bank Indonesia, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses hukum dan penagihan terhadap para obligor serta debitur BLBI perorangan/badan usaha tetap dilanjutkan.
Pelunasan utang pemerintah ke BI tidak menghapus hak tagih negara kepada para obligor yang masih memiliki kewajiban.
Berlandaskan regulasi terbaru seperti PP Nomor 4 Tahun 2026, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terus memburu aset-aset para obligor melalui penyitaan dan penandaan aset (asset tracing).


Leave a Reply