JAKARTA MEDIA CENTER — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dengan putusan ini, hakim menyatakan bahwa rangkaian tindakan penyidik—termasuk penetapan status tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pembatasan ke luar negeri—adalah sah menurut hukum.
Putusan komprehensif ini dibacakan dalam dua sidang terpisah pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 (untuk perkara nomor 134 terkait kepolisian) dan Jumat, 28 Agustus 2026 (untuk perkara nomor 135 terkait Kejaksaan Agung).
Gugatan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan terhadap Polda Metro Jaya (Termohon I) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri (Termohon II), dengan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki di ruang sidang utama.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai argumen pemohon yang menyebut proses penyidikan berlangsung mendadak tidaklah beralasan. Pihak pengadilan mendapati adanya rangkaian penyelidikan resmi, klarifikasi terhadap belasan saksi, serta pelaksanaan gelar perkara yang matang sebelum tindakan upaya paksa dilakukan.
Penyidik dinyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Di antaranya meliputi data transaksi, dokumen, serta keterangan saksi kunci, termasuk pengusaha Tan Kian terkait dugaan penerimaan dana senilai Rp40 miliar dalam mata uang Dolar Singapura yang dihubungkan dengan penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan ASABRI. Selain itu, terdapat temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari kediaman pemohon di Sentul.
Hakim juga menegaskan bahwa materi substansi mengenai terbukti atau tidaknya aliran dana maupun pemenuhan unsur pidana asal (predicate crime) bukan merupakan objek dari praperadilan, melainkan masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Merespons putusan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan menghormati keputusan hakim, meskipun memberikan catatan kritis terhadap aspek administrasi penyidikan. Di sisi lain, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi institusi kepolisian dan kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.


Leave a Reply