JAKARTA MEDIA CENTER – Bank Indonesia resmi memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 5,75%. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 18–19 Agustus 2026. Langkah penahanan ini menjadi yang kedua kalinya secara berturut-turut setelah BI menerapkan jeda kebijakan pasca-kenaikan agresif pada Mei dan Juni lalu.
Pejabat Gubernur Sementara (Pjs.) Bank Indonesia, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan BI-Rate ini merupakan bagian dari strategi bauran kebijakan moneter. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, terutama yang dipicu oleh konflik geopolitik di Timur Tengah. Selain itu, kebijakan ini dipatok untuk memastikan inflasi domestik tetap terkendali dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5±1%.
“Keputusan ini konsisten untuk memitigasi dampak gejolak global sekaligus tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” ujar Destry dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Selain menahan BI-Rate, Bank Indonesia juga tidak mengubah ketentuan suku bunga jalur likuiditas lainnya. Suku bunga Deposit Facility tetap bertahan di level 4,75%, sementara suku bunga Lending Facility berada di posisi 6,50%.
Untuk mengimbangi ketatnya suku bunga acuan, bank sentral terus memperluas stimulus non-suku bunga. Salah satunya lewat peningkatan batas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi perbankan menjadi maksimal 6% demi mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas riil. BI optimistis bauran kebijakan inovatif ini mampu menjaga arus modal asing masuk (capital inflow) ke dalam instrumen domestik seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN).


Leave a Reply