Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Written by

in

JAKARTA MEDIA CENTER – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024. Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar).

Jaksa mengurai bahwa Yaqut secara sepihak mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa adanya landasan kajian teknis. Langkah ini dilakukan guna mengakomodasi permintaan dari sejumlah Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

“Terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah tanpa masa tunggu dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani. 

Akibat penyimpangan prosedur tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar, serta memperkaya orang lain dan ratusan korporasi PIHK. Pengisian kuota instan tersebut disinyalir dibarengi dengan penarikan fee percepatan dari jemaah. 

Yaqut tiba di pengadilan mengenakan rompi tahanan oranye KPK bersama tiga terdakwa lainnya yang terseret dalam kasus yang sama. Ketiganya adalah: 

Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) – Mantan Staf Khusus Menag.

Asrul Azis Taba – Mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Ismail Adham – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). 

Meski dikabarkan masih dalam kondisi pemulihan kesehatan pasca-tindakan medis di RS Polri beberapa waktu lalu, Yaqut tetap hadir secara fisik didampingi tim penasihat hukumnya. Di luar ruang sidang, puluhan pendukung tampak hadir memberikan dukungan moral dengan mengumandangkan Shalawat Asyghil. 

Menanggapi dakwaan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas memilih tidak banyak berbicara secara detail mengenai materi hukum. Dirinya menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian di persidangan agar semuanya menjadi terang benderang.

“Ya pasti totally lahir batin ikhtiarnya, mohon doanya saja semoga kami semua dikuatkan sekeluarga ya. Setelah ikhtiar kan memang kami diajarkan untuk tawakal. Kita serahkan pada Allah, semua yang baik dan benar akan kelihatan,” ujar Yaqut menjelang persidangan. 

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *