JAKARTA MEDIA CENTER – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka, penahanan, serta penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi yang menjeratnya.
Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah yang dipimpin oleh Febri Diansyah dan Firman Wijaya mendaftarkan dua permohonan terpisah.
Gugatan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI terkait upaya paksa dalam penetapan tersangka serta penahanan Febrie pada 24 Juli 2026. Tim hukum menuntut agar status tersangka dinyatakan tidak sah dan meminta Kejagung segera membebaskan Febrie.
Gugatan kedua ditujukan kepada pihak kepolisian (Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri) mengenai keabsahan proses penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan aset.
Kubu Febrie Adriansyah menilai adanya indikasi kuat pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada enam persoalan utama yang diajukan untuk diuji, di antaranya adalah:
Dua kali penetapan tersangka oleh lembaga berbeda (Polri dan Kejaksaan Agung).
Alasan penahanan dinilai tidak jelas dan mengabaikan hukum acara.
Pasal sangkaan terkait perdagangan pengaruh (influence peddling) yang dinilai belum diatur jelas.
Penandatanganan dokumen administrasi oleh pejabat yang dianggap tidak berwenang.
Keabsahan penyitaan barang bukti berupa emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung dan Polri menyatakan siap menghadapi perlawanan hukum dari mantan pejabat tinggi tersebut.
Kortastipidkor Polri melalui Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan sangat siap menghadapi gugatan dan menegaskan praperadilan adalah hak konstitusional tersangka yang diatur undang-undang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, penggeledahan, hingga penahanan telah sesuai prosedur pidana. Kejagung siap membuka seluruh validitas alat bukti di persidangan. Selain itu, Kejagung mengonfirmasi Febrie telah diberhentikan sementara sebagai jaksa per 4 Agustus 2026.


Leave a Reply