JAKARTA MEDIA CENTER – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Pemeriksaan maraton dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah selama kurang lebih 10 jam pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sekitar pukul 23.22 WIB, Febrie dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung menuju Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama berdasarkan permohonan penitipan tahanan dari Kejagung kepada KPK.
Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol, serta menyatakan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi.
Dia ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi terkait pengelolaan dana di PT Asabri, juga perkara dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel. Selain itu perkara dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.
Jaksa menahan Febrie untuk 20 hari ke depan. Ia dititipkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Leave a Reply