Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Tim 9 Kejagung Terkait Dugaan TPPU

Written by

in

JAKARTA MEDIA CENTER – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 24 Juli 2026. Kehadiran Febrie ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13.00-an WIB,” kata Anang kepada wartawan saat dimintai konfirmasi.

Diperiksa di Gedung Utama Kejagung

Pemeriksaan terhadap Febrie tidak dilakukan di Gedung Bundar, melainkan di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Berbeda dengan jadwal panggilan pertama pada Rabu (22/7) lalu di mana ia absen karena alasan kesehatan, pada panggilan kedua ini Febrie bersikap kooperatif dengan mendatangi penyidik setelah sempat diperingatkan mengenai upaya jemput paksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Fokus Kasus Pencucian Uang (TPPU)

Pemeriksaan kali ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan tanggal 20 Juli 2026. Sprindik khusus ini fokus mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini mencuat menyusul pelimpahan barang bukti fantastis dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejagung, yang meliputi emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah Febrie dan uang tunai (valuta asing dan rupiah) senilai ratusan miliar (berkisar Rp536 miliar).

Status Hukum dan Transparansi Perkara

Meskipun sebelumnya Febrie sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam klaster korupsi PT Asabri, dalam pemeriksaan sprindik baru TPPU oleh Tim 9 Kejagung ini, kapasitasnya diperiksa sebagai saksi. Kendati demikian, pihak Kejagung menegaskan status hukum tersebut masih bisa berubah dinamis seiring ditemukannya alat bukti baru yang cukup selama penyidikan berjalan.

Untuk menjaga transparansi, proses penanganan perkara oleh Tim 9—yang mayoritas diisi jaksa senior mantan personel KPK—turut dipantau ketat oleh sejumlah lembaga pengawas. Lembaga tersebut di antaranya adalah Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap mantan pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut dilaporkan masih berlangsung intensif di Gedung Utama Kejagung.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *