Nama Jimmy Masrin Disorot Usai Ombudsman Temukan “Klaster Mewah” di Lapas Cibinong

Written by

in

JAKARTA MEDIA CENTER – Nama mantan Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, mendadak menjadi sorotan publik nasional setelah Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sidak yang awalnya berfokus pada pengawasan pelayanan publik tersebut berujung pada temuan mengejutkan berupa fasilitas mewah mirip klaster perumahan pribadi di dalam area lapas.

Poin Utama Temuan Sidak Ombudsman:

Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau fasilitas menyerupai rumah peristirahatan di dalam kompleks lapas yang berada di luar blok sel standar.

Fasilitas Setara Hotel Bintang

Di dalam bangunan tersebut, ditemukan berbagai fasilitas mewah seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, pusat kebugaran (gym), kolam, hingga simulator golf.

Kemunculan Foto Jimmy Masrin

Di salah satu bangunan mewah yang disatroni tim sidak, terpajang bingkai foto yang diduga kuat adalah Jimmy Masrin—seorang terpidana kasus korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Saat pihak berwenang dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pemeriksaan lanjutan pasca-sidak, sejumlah fasilitas mewah serta bingkai foto yang sebelumnya terekam dilaporkan telah raib dari lokasi.

Menanggapi temuan kontroversial ini, pihak Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI memberikan klarifikasinya. Disampaikan bahwa bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya sempat diamankan dalam kegiatan razia keamanan internal lapas.

Kendati demikian, kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI yang mendesak investigasi mendalam guna membongkar dugaan diskriminasi fasilitas serta praktik pungutan liar (pungli) di balik fasilitas istimewa para narapidana ‘sultan’ tersebut.

Jimmy Masrin sendiri merupakan terpidana kasus korupsi megakorupsi LPEI yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Kasus temuan fasilitas mewah ini kini tengah dalam pengusutan intensif oleh Kemenimipas dan aparat penegak hukum terkait.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *